Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah yang Renggut Rp300 Triliun

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *