Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Keadilan dan Negara yang Stabil

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Kenaikan ini mencapai angka tertinggi sebesar 280 persen, tergantung pada jenjang dan golongan hakim.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, dirinya telah memerintahkan jajaran pemerintah untuk mengalokasikan anggaran guna merealisasikan kenaikan gaji tersebut.
Ia menyatakan siap mengurangi anggaran dari sektor lain, termasuk TNI dan Polri, demi mereformasi sistem peradilan di Indonesia.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tegasnya.
Presiden Prabowo menilai bahwa salah satu indikator utama dari negara yang berhasil adalah keberadaan sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya masyarakat.
“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, dan bisa memicu huru-hara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan ribuan hakim yang baru saja dikukuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari yang sama resmi mengukuhkan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan, yang akan memperkuat sistem peradilan tingkat pertama di berbagai daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
Calon Hakim Peradilan Umum: 921 orang
Calon Hakim Peradilan Agama: 362 orang
Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara: 143 orang
Calon Hakim Peradilan Militer: 25 orang
Dengan penambahan ini, jumlah total hakim di Indonesia kini menjadi 8.711 orang, meningkat dari sebelumnya sebanyak 7.260 orang.
Meski demikian, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyatakan bahwa jumlah tersebut masih belum ideal.
Mengingat volume perkara yang ditangani MA sepanjang tahun 2024 mencapai 3.081.090 perkara, dibutuhkan lebih banyak personel agar proses hukum berjalan lebih efektif dan adil. []
Nur Quratul Nabila A