Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI Meski Menuai Kritik Publik

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), tak lama setelah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Sudah disahkan, sudah. Sebelum Lebaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/4/2025).

Meski naskah resmi undang-undang tersebut telah beredar di berbagai platform pesan singkat, hingga berita ini diturunkan, dokumen final belum tersedia secara publik di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah.

Pengesahan revisi UU TNI menuai kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat. Salah satu sorotan utama tertuju pada pasal-pasal yang memperluas peran prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta ketentuan mengenai penambahan usia pensiun prajurit.

Publik khawatir pasal-pasal tersebut dapat membuka ruang bagi kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, sebuah sistem yang pernah diterapkan pada era Orde Baru, di mana TNI memiliki peran ganda di bidang militer dan sipil.

Gelombang demonstrasi pun bergulir di berbagai daerah sejak RUU TNI disahkan oleh DPR. Tidak sedikit aksi unjuk rasa yang dibubarkan paksa, bahkan disertai tindakan represif oleh aparat keamanan.

Setelah pengesahan resmi oleh Presiden, penolakan terhadap UU TNI kini berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya berselang beberapa hari dari pengesahan.

Sejauh ini, Istana belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan ke MK maupun polemik yang berkembang di publik. Pemerintah juga belum menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan teknis dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *