Presiden Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Januari 2026
Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
JAKARTA – Pemerintah memastikan pembaruan sistem hukum pidana Indonesia memasuki tahap akhir. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan diberlakukan secara bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden telah meneken undang-undang tersebut. Penandatanganan itu dilakukan pada Desember 2025 sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun depan.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru tidak dilakukan secara terpisah, melainkan akan berjalan beriringan dengan KUHP baru. Menurutnya, sinkronisasi antara hukum materiil dan hukum acara menjadi kunci agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.
Dengan berlakunya dua kitab hukum tersebut secara bersamaan, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dan komprehensif dalam menangani perkara pidana. KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan dengan perubahan paradigma hukum pidana nasional, termasuk penguatan hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menuntaskan sejumlah peraturan pelaksana yang akan menjadi landasan teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan tersebut rampung sebelum awal Januari 2026.
“Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Edward menjelaskan bahwa peraturan pelaksana tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam sistem peradilan pidana. Regulasi itu antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan KUHP, PP mengenai mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Presiden yang mengatur sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ucap Edward.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan itu dapat diberlakukan tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” lanjutnya.
Pemerintah optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru akan mendorong penanganan perkara pidana yang lebih efektif, adil, dan modern. Selain itu, koordinasi antarlembaga penegak hukum juga terus diperkuat agar implementasi regulasi baru ini dapat berjalan mulus dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. []
Siti Sholehah.
