Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Juni 2024 Di Singkawang

PRESS CONFERENCE : Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang, Selasa (2/7/2024).(Foto : Dedy/Humas)

SINGKAWANG, Prudensi.com- Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Selasa (2/7/2024).

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Plt. Kasihumas Polres Singkawang, Kasat Tahti Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.

Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Juni 2024 hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap sebanyak 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap, diantaranya yang pertama LP Nomor 47 dengan tersangka Inisial I dengan Barang bukti 12 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 196,33 gram, Kemudian untuk pasal yang di terapkan terhadap tersangka (Inisial I ) adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Ucapnya.

Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan dengan Detil 2 Laporan Polisi lainnya yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Singkawang, dengan LP Nomor : 48 dengan Tersangka Inisial F dengan barang bukti sebanyak 36 Paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 87,92 Gram, dan 297 butir Pil berwarna kuning diduga ekstasi dengan Berat Bersih 124,80 gram. Kemudian LP nomor 49 dengan Tersangka Inisial IS, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,21 gram.

Selain Itu Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H juga menyampaikan dengan detil 9 Laporan Polisi yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Singkawang di wilayah hukum Polres Singkawang, diantaranya LP Nomor 41 dengan Tersangka Inisial S dengan Barang bukti 6 Paket diduga Sabu dengan berat bersih 1,31 gram, Selanjutnya LP Nomor : 42 dengan Tersangka Inisial MR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 43 dengan Tersangka Inisial Y dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 9 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,04 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 44 dengan Tersangka Inisial EN dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,3 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 45 dengan Tersangka Inisial OP dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,98 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 46 dengan Tersangka Inisial G dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,79 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 50 dengan Tersangka Inisial MS dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,15 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 51 dengan Tersangka Inisial S dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 6 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gram,

Selanjutnya LP Nomor : 52 dengan Tersangka Inisial BH dan Tersangka Inisial TFL, dengan barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka Inisial BH sebanyak 38 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,57 gram, sementara dari Tersangka inisial TFL telah disita barang bukti berupa 1 Unit HP.

Mengenai Pasal yang diterapkan selain pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika, Para Tersangka juga ada yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Tutur Kasat Resnarkoba.

Kapolres Singkawang kembali menambahkan, “Jadi jumlah tersangka yang ditahan berjumlah 13 (tigabelas) orang laki- laki, Dan Untuk jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita selama bulan Juni 2024, untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak 114 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 330,61 gram, sementara Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 124,80 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.603 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat di gunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, Pungkasnya.(Dedy/Humas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *