Pria 39 Tahun Ditangkap karena Mencabuli Pelajar 13 Tahun di Buduran, Korban DIjanjikan Pernikahan
SIDOARJO – Pria bernama M Mintang berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria 39 tahun tersebut terbukti mencabuli pelajar di sebuah tempat kos di Kecamatan Buduran.
Aksi bejat tersangka dapat dibongkar polisi usai orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Tersangka yang berdomisili di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu mengaku menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya), 13, sudah dua kali.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024), Mintang mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan. Dia mengenal korban sudah 18 bulan, sejak Januari 2023.
“Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Dia mau diajak ke Tuban juga,” ungkapnya.
Bermula berkenalan dari aplikasi ‘Pop Up’, hingga akhirnya pada pertengahan 2023 mereka mulai menjalin hubungan. Namun, tidak pernah bertemu tatap muka, hanya berkomunikasi melalui media sosial saja.
“Saya tukar nomer WhatsApp dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Tiba saatnya, mereka memutuskan untuk bertemu tatap muka pada September 2023. Saat itu, tersangka mendatangi kos korban yang berada di Kecamatan Buduran. Sudah datang jauh-jauh dari Tuban, tersangka tak mau rugi.
Apalagi, tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut.
Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban.
Rupanya, hal tersebut tak diketahui oleh orang tua korban. Pasalnya, tersangka tak berpamitan dan tak meminta izin kepada orang tua korban. Korban diajak kabur oleh tersangka.
Hal itulah yang membuat orang tua korban panik dan mencari keberadaan anaknya tersebut. Alhasil, pada Senin, 1 Juli 2024, orang tua korban mendapat informasi tentang keberadaan anaknya.
Sudah lima hari korban pergi dari rumah, orang tua korban bergegas menuju ke Tuban untuk menjemput anaknya tersebut. Oleh karena itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, tersangka berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Tuban. Barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, untuk merealisasikan nafsu birahinya, tersangka membujuk serta merayu korban dan berjanji akan menikahinya suatu saat nanti.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” ungkapnya.
Kini, tersangka harus merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi. Diketahui, sebelumnya tersangka bekerja di Kalimantan. Dan bercerai dengan istrinya sudah dari satu tahun yang lalu.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A