Pria Asal Karawang Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Video Pornografi Anak di Telegram

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, yang diduga memperjualbelikan ribuan video pornografi anak melalui aplikasi perpesanan Telegram. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasubdit III Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, pihaknya menemukan lebih dari 13.000 konten digital terkait eksploitasi anak.

“Kami menemukan sebanyak 13.336 konten elektronik, baik berupa gambar maupun video, yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Alvin dalam keterangan pers, Jumat (21/2/2025).

CSH diketahui mengelola sebuah grup Telegram bernama OFY yang memiliki delapan kanal khusus dengan kategori berbeda, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur hingga mahasiswa. Untuk mengakses konten tersebut, anggota diwajibkan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp150 ribu.

“Setelah pembayaran dilakukan, baik melalui dompet digital maupun transfer rekening, anggota akan diberikan akses ke delapan kanal tersebut untuk menonton dan mengunduh konten,” jelas Alvin.

Selain itu, pelaku menawarkan layanan tambahan bagi pelanggan yang mengalami pemblokiran akun. Dengan membayar Rp100 ribu lagi, pelanggan akan diberikan tautan baru untuk tetap bisa mengakses konten.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa CSH tidak memproduksi video yang ia perjualbelikan. Ia mendapatkan video dari berbagai sumber di Telegram, baik melalui unduhan gratis maupun pembelian dari kanal anonim.

“Pelaku memperoleh konten dari berbagai sumber di Telegram, lalu mengunggahnya kembali ke kanal yang ia kelola. Saat ini, belum ditemukan indikasi bahwa pelaku merupakan produsen konten tersebut,” tambah Alvin.

Dalam kurun waktu delapan bulan, CSH berhasil meraup keuntungan hingga Rp80 juta dari hasil penjualan video ilegal tersebut. Keuntungan tersebut dikumpulkan dari pembayaran anggota yang bergabung ke dalam grup Telegram yang ia kelola.

Atas perbuatannya, CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran konten ilegal tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *