Pria Bacok Teman karena Tak Dipinjami Golok
JAKARTA – Insiden kekerasan terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ketika seorang pria berinisial MFA (36) menyerang temannya sendiri, RH, dengan sebilah golok. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB itu dipicu persoalan sepele, yakni karena pelaku tidak dipinjami golok oleh korban. Dugaan sementara, pelaku dalam keadaan terpengaruh alkohol saat melakukan aksi pembacokan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian oleh petugas yang tengah melakukan operasi wilayah. “Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka bacok cukup serius. Beberapa bagian tubuh yang terdampak antara lain tangan kanan-kiri, telinga, dan punggung. Kondisi korban sempat mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Susatyo menjelaskan bahwa pemicu insiden bermula ketika pelaku meminta meminjam golok kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. “Awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok kepada korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan,” katanya.
Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan kronologi lebih lanjut. Menurutnya, sebelum insiden terjadi, pelaku dan korban sempat duduk bersama dan mengonsumsi minuman keras. Setelah terjadi perdebatan, pelaku meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam dari kontrakannya.
“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” jelas Andre.
Dalam insiden tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk golok yang digunakan pelaku. Selain itu, pakaian korban yang berlumuran darah juga turut disita sebagai bukti. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tegas Andre.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait dampak konsumsi minuman keras dan potensi konflik antarindividu yang berujung kekerasan fisik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan agresif dan menyelesaikan permasalahan melalui cara yang damai dan hukum yang berlaku. []
Siti Sholehah.
