Pria di Batam Terciduk Gelapkan Motor Bos Pabrik Tahu untuk Memenuhi Kecanduan Game Online
BATAM – Seorang pria berinisial DR (33) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), nekat menggelapkan sepeda motor milik bos pabrik tahu untuk memenuhi kebutuhan kecanduan game online yang dialaminya. Ia menjual sepeda motor tersebut demi mendapatkan uang cepat.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa tersangka DR menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah tahun 2020 yang dipinjam dari bos pabrik tahu di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut pada 4 Januari 2025 kepada dua pembeli yang berbeda dengan harga masing-masing Rp1 juta dan Rp3,5 juta.
“Motif yang bersangkutan adalah kecanduan game online, terutama judi slot. Tersangka merasa terdesak untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ia memutuskan untuk menggelapkan motor milik bosnya,” ujar Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025).
Tersangka DR telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali dengan sasaran yang sama, yakni bos pabrik tahu tempatnya bekerja. Sepeda motor tersebut dipinjam dengan alasan tertentu, namun kemudian dibawa lari dan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain kasus ini, kepolisian juga menangani laporan penggelapan sepeda motor lainnya yang melibatkan seorang ojek online (Ojol) bernama Ilmi Khoirul Fahmi (20). Fahmi menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Lutfi Andriansyah (31), seorang pengusaha palsu asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kejadian ini bermula pada 23 Desember 2024, saat Fahmi menerima pesanan gojek dari aplikasi Maxim. Ia kemudian diajak oleh Lutfi untuk berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Setelah menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan, Lutfi meminjam sepeda motor Fahmi dengan alasan membeli makan, namun kendaraan tersebut dibawa kabur.
“Modus operandi pelaku adalah meminjam motor dengan alasan sementara, namun tidak mengembalikannya. Ia mengaku belum bekerja dan membutuhkan uang,” jelas Aris.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Lutfi pada 24 Januari 2025 di daerah Fanindo, Batuaji. Saat ini, kedua pelaku, baik DR maupun Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polsek Sagulung menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka, mengingat maraknya tindak kejahatan dengan modus serupa di Batam. []
Nur Quratul Nabila A