Pria di Bekasi Jual Kekasih demi Biaya Nikah

BEKASI – Kepolisian Sektor Cikarang Timur mengungkap kasus kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK terhadap kekasihnya sendiri, DAA.

Pelaku dilaporkan telah menjual korban kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir, dengan dalih untuk mengumpulkan dana pernikahan.

Kasus ini mencuat setelah korban tak lagi sanggup menahan tekanan dan kekerasan fisik yang dialaminya.

Ia akhirnya melapor ke kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Sukaratu, Cikarang Timur.

“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, setelah anggota kami berpura-pura sebagai calon pelanggan melalui aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).

Dalam aksinya, AK menawarkan korban melalui sebuah aplikasi daring dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.

Hubungan asmara antara pelaku dan korban diketahui telah berlangsung sekitar lima hingga enam bulan.

Namun, seiring waktu, korban mulai menolak keinginan pelaku untuk terus melakukan praktik tersebut. Penolakan itu dibalas dengan kekerasan.

“Motifnya karena pelaku butuh uang untuk persiapan menikah. Tapi caranya sungguh tidak manusiawi—menjadikan pasangan sendiri sebagai objek eksploitasi seksual,” ujar Sugiharto.

Menurut penyelidikan, korban mengalami tekanan psikis dan fisik. Ia dipukul saat menolak, dan bahkan mengalami lebam di wajah.

Polisi menilai kondisi ini sebagai bentuk kekerasan dalam relasi, yang kemudian menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan.

“Korban berada dalam tekanan, baik fisik maupun psikis. Jika tidak menuruti permintaan pelaku, maka korban akan dipukuli. Ini yang membuat kami juga menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan,” tambah Sugiharto.

Barang bukti berupa satu unit ponsel dan tangkapan layar percakapan digunakan untuk menguatkan proses hukum.

Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara menanti pelaku.

Meski AK sempat berdalih bahwa perbuatan tersebut atas permintaan korban, namun korban membantah keras.

“Kata pelaku, hasilnya buat nikah. Tapi faktanya korban tak punya pilihan selain menuruti karena di bawah tekanan,” tutup Sugiharto.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan pribadi, serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis relasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *