Pria di Luwu Nekat Perkosa Lansia bahkan Lakukan Penganiayaan

LUWU – Seorang pria berinisial J (54) ditangkap karena diduga memperkosa seorang lansia berinisial N (61) di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan J ditangkap pada Senin sekitar pukul 10.00 Wita.

“Terduga J ditangkap oleh tim Resmob. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga diketahui keberadaan pelaku. Kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkusnya dan telah diamankan di Mapolres Luwu,” kata Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Menurut Saleh, kejadiannya berawal saat korban N dalam kondisi seorang diri di rumahnya sedang tidur. Kemudian dia mendengar ada yang mematikan dmeteran listrik.

“Tidak lama kemudian pelaku J langsung masuk dengan memanjat dinding rumah korban, J berhasil masuk rumah dan langsung memeluk dan meraba N,” ucap Saleh.

Lanjut Saleh, korban N saat itu kaget. Korban juga sempat melakukan perlawanan tapi pelaku memukul ke arah wajah, lengan, dan paha korban.

“N yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterimanya. Sehingga pelaku J melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara memperkosa N yang sudah tidak berdaya,” ujar Saleh.

Saleh menjelaskan bahwa N saat ini mengalami luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan J.

“Untuk korban yang merupakan lansia, saat ini masih mengalami luka memar. Sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tutur Saleh.

Pelaku J saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *