Pria di Rancabali Tewas Ditikam karena Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaku

BANDUNG — Seorang pria berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas ditikam oleh KA (45), suami dari perempuan yang diduga menjalin hubungan gelap dengan korban. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menyatakan motif pembunuhan dipicu oleh kecemburuan yang telah dipendam pelaku sejak lama.
“Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu muncul sejak Agustus 2024 setelah menemukan pesan singkat mencurigakan di ponsel istrinya,” ungkap Asep dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Pada malam kejadian, KA mendatangi EK untuk meminta klarifikasi atas dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, korban disebut tidak mengakui adanya hubungan terlarang dan tidak menunjukkan penyesalan. Hal itu memicu amarah KA, yang kemudian langsung menikam korban di bagian punggung kiri menggunakan sebilah pisau.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kami tangkap empat jam setelah kejadian, di wilayah Pasirjambu,” lanjut Asep.
Dalam penyelidikan awal, KA mengakui telah lama memendam rasa sakit hati terhadap dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan korban. Tidak adanya pengakuan maupun permintaan maaf dari korban disebut sebagai pemicu tindakan fatal tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku diamankan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Meski motifnya bersifat pribadi, tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegas AKP Asep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A