Pria Disabilitas Disiksa, Empat Pelaku Ditangkap di Kendari

KENDARI – Sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang pria disabilitas di Kota Kendari kembali menyoroti persoalan tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Empat orang ditangkap polisi setelah diduga menganiaya dan menelanjangi RE, pria berusia 20-an yang diketahui mengalami keterbelakangan mental. Para pelaku mengklaim bertindak karena menuduh korban hendak mencuri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Empat orang langsung kami amankan setelah adanya laporan,” ujarnya, seperti dikutip Senin (08/12/2025).

Peristiwa itu terjadi di depan sebuah tempat biliar di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat malam (05/12/2025). Polisi kemudian mengamankan para pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (07/12/2025). Mereka adalah MD (21), RA (21), MZ (21), serta seorang perempuan berinisial OC (19).

Menurut keterangan polisi, para pelaku mengira korban sedang mengintip dan akan mencuri. “Penganiayaan itu dilakukan karena para pelaku merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintip dan akan melakukan pencurian,” jelas Welli.

Namun, alih-alih melapor ke pihak berwajib, para pelaku memilih menginterogasi korban sendiri. Saat ditanya, RE memberikan jawaban yang tidak konsisten dan sesekali hanya diam. Respons tersebut—yang sebenarnya disebabkan kondisi disabilitas intelektual yang dialaminya—malah membuat para pelaku emosi.

“Korban saat itu sementara duduk jongkok dan bermain HP. Korban lalu diseret sambil dipukuli. Kemudian ditelanjangi dan diikat di tiang kanopi,” ujar Welli.

Tindakan tersebut kemudian direkam dan diperlihatkan sejumlah warga, yang akhirnya memicu laporan ke kepolisian.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka cukup serius. “Hasil visum, korban mengalami bengkak pada pipi kiri sampai mata kiri, bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan, luka pada telinga kanan, luka memar pada lengan kanan, luka lecet pada kedua pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan, dan merasakan sakit pada seluruh badannya,” papar Welli.

Selain itu, kondisi korban yang mengalami kesulitan berkomunikasi memperkuat dugaan bahwa ia tidak memahami situasi ketika dituduh. “Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental,” tambahnya.

Kasus ini kembali menegaskan perlunya masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan tanpa memastikan fakta atau melibatkan pihak berwenang. Kepolisian menegaskan bahwa setiap kecurigaan terhadap tindak kriminal seharusnya segera dilaporkan, bukan dihakimi di tempat.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun rekaman tambahan yang dapat menguatkan proses penyidikan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *