Pria Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok di Pesisir Barat Dibekuk

PESISIR BARAT – Kru Polisi menangkap seorang pria yang menyimpan sabu-sabu di dalam kotak rokok. Sebagaimana dilansir dari Lampost.co anggota Satuan reserse narkoba Polres Pesisir Barat menangkap seorang laki-laki, WYO (37), warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Kasat reskrim narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, mengatakan pihaknya telah menangkap pria berinisial WYO (37). Polisi menduga ia membawa sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok sampoerna mild. Penangkapan WYO di Jalan Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat pada pukul 01.00 WIB.

Jepri menjelaskan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, di Pekon Pagar Bukit sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB kami menangkap berinisial WYO (37). Kami juga menyita satu buah kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya ada satu buah plastik klip berukuran sedang. Yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang berisi sabu-sabu,” kata Jepri, Selasa, 21 Mei 2024.

“Selanjutnya, laki laki tersebut berikut barang bukti kami bawa ke mako Polres Pesisir Barat guna untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.

Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []

Putri Aulia Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *