Pria Tikam Istri Siri dan Pria Lain, Polisi Tetapkan Tersangka
JAKARTA – Sebuah kasus kekerasan yang didorong rasa cemburu memicu kepanikan warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah seorang pria berinisial MTH (50) menyerang istri sirinya, AS (49), dan seorang pria berinisial HP (45) yang disebut sebagai teman kencan perempuan tersebut. Insiden terjadi pada Rabu (03/12/2025) malam di kawasan Jalan Cipayung II dan langsung memancing perhatian warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, menyampaikan bahwa motif utama tindakan kekerasan itu bersumber dari emosi pelaku yang tidak terkendali. “Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu,” tuturnya, Kamis (04/12/2025), mengutip laporan Antara.
Penusukan bermula dari laporan warga yang masuk ke layanan cepat Polri call center 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi. Setibanya polisi di tempat kejadian, kedua korban sudah ditemukan tergeletak dalam kondisi serius dan berlumuran darah. “Sesampai di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri pelaku tersebut,” kata Suparmin.
Kronologi sebelum insiden juga terungkap. Menurut polisi, antara pelaku dan kedua korban sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Blok M. Pertemuan itu memicu adu argumentasi hingga akhirnya memanas. Pelaku disebut sudah membawa pisau yang kemudian digunakan untuk menyerang AS di depan garasi sebuah rumah. “Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki, di dapur rumah,” jelasnya.
Korban laki-laki, HP, ditusuk saat mencoba melindungi AS. Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk menjalani perawatan intensif. Hingga kini, keduanya belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik. “Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” ujar Suparmin.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera mengamankan pelaku, mengingat situasi di lokasi sempat ramai dan tegang. MTH kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pisau yang digunakan pelaku merupakan alat yang telah disiapkan sebelumnya. Polisi menilai tindakan tersebut bukan sekadar reaksi spontan, melainkan sudah mengarah pada bentuk penganiayaan berat. Atas perbuatannya, MTH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat betapa kompleksnya persoalan hubungan personal yang berujung pada tindakan kriminal, terutama ketika emosi tidak dikelola dengan baik. Penegak hukum mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. []
Siti Sholehah.
