Pria Uzur “Garap” Cewek SD
Kini semakin banyak perempuan berusia dini alias masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual. Salah seorang korban sebut saja bernama Sembilu (6), tinggal di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar). Ironisnya, pelaku adalah pria berusia 50 tahun bernama Kasimin yang tak lain tetangga korban di Kota Bangun.
“Keterangan korban, terakhir si pelaku menyetubuhinya pada Kamis (29/5). Kejadian itu kemudian terungkap lalu dilaporkan orangtua korban pada Senin (2/6) pagi ke Kantor Polsek Kota Bangun. Dari laporan itulah petugas kemudian menangkap Kasimin dikediamannya, kemudian kini telah berstatus tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim, didampingi Kapolsek Kota Bangun, Iptu Juwadi kepada wartawan, Kamis (5/6).
Sebenarnya aksi bejat dilakukan Kasimin terhadap Sembilu, nyaris berlalu begitu saja. Karena korban tidak pernah menceritakan nista menimpanya. Justru kasus esek-esek tersebut terungkap dari kecurigaan orangtua perempuan Sembilu. Berawal ketika sang ibu melihat darah mengalir dari alat vital Sembilu, saat dimandikan pada Sabtu (31/5).
Dari situlah Sembilu terus dicecar pertanyaan sehingga buka mulut, bahwa dirinya telah disetubuhi Kasimin yang akrab disapa “Pak De” oleh korban. Betapa terkejutnya sang ibu begitu mendengar pengakuan anaknya. Bahkan sebelum disetubuhi, Sembilu juga sudah pernah dicabuli pria setengah baya itu sebanyak 2 kali.
“Korban menjelaskan kepada ibunya, sudah 3 kali dikerjai tetangganya itu. Tapi sebanyak 2 kali alat vital korban hanya digesek-gesek pelaku. Sedangkan pada kejadian ketiga, barulah korban mengaku alat kelamin pelaku dimasukan,” tambah Juwadi.
Begitu menerima laporan dari orangtua korban, sejumlah petugas Polsek Kota Bangun kemudian mencari Kasimin. Pada Senin (2/6) sore, polisi berhasil membekuk kakek itu di kediamannya. Semula pelaku membantah semua tudingan dari korban. Tapi setelah terus menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Kota Bangun, belakangan Kasimin mengakui ulahnya.
“Pelaku menyebut sebanyak 3 kali beraksi. Setiap aksinya, pelaku selalu membujuk korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu. Kami juga sudah membawa korban ke RSUD AM Parikesit Tenggarong, untuk divisum. Sementara pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga terancam pidana penjara sampai 15 tahun,” urai Kapolsek Kota Bangun itu. [] RedFj/SP