Produksi Narkoba di Serang: BNN Amankan 10 Tersangka, Termasuk Istri dan Anak Pelaku

SERANG – Reny Maria alias RY istri dari Benny Setiawan alias BY mengetahui bisnis produksi narkoba yang dilakukan oleh suaminya. Bahkan, perempuan muda berusia 30 tahunan tersebut turut serta terlibat dalam bisnis haram sang suami.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan, Reni Maria alias RY punya peran dalam mengatur keuangan dan menerima uang hasil penjualan narkoba.

“Rekening penampung (uang penjualan narkoba-red) atas nama istrinya,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024 sebagaimana dikutip radarbanten.

Selain mengatur keuangan, RY disebut memberikan gaji kepada anak buah BY. Sementara, BY berada di dalam tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.

“BY ditahan sejak tahun 2023, kasus narkoba,” ujar Marthinus.

Dijelaskan, Marthinus, BY juga melibatkan anaknya berinisial DD untuk mengendalikan peredaran obat-obatan jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), tramadol dan trihexphenidyl.

Marthinus mengatakan, selain BY, RY dan DD pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka lain. Mereka yakni, BN, AD, FS, AC, JF, HZ dan LF. Ketujuh tersangka lain yang ditangkap tersebut mempunyai peran lain seperti pemasok bahan, pengemas hasil dan pembeli.

“Untuk tersangka ada 10 orang dari kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang,” katanya.

Marthinus mengatakan, pabrik narkoba yang dijalankan BY di rumah mewahnya di Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang telah berjalan selama dua bulan. Selama dua bulan beroperasi, anak buah BY mencetak 6,9 juta butir PCC.

“Operasional selama dua bulan,” ujarnya.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menambahkan, selain pil PCC pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut, juga mengamankan 2,7 juta pil trihexphenidyl dan 75 ribu gram serbuk tramadol. Jika diproduksi, serbuk tramadol tersebut dapat menghasilkan 1,5 juta tablet.

“Untuk PCC satu butirnya Rp 150 ribu bila dikalikan jumlah BB (barang bukti-red) saat ini maka bernilai Rp 145,650 miliar. Selain itu, tramadol Rp 10 ribu per butirnya, jika dikalikan BB-nya Rp15 miliar. Sedangkan obat-obatan trihexphenidyl harga pasaran per butirnya Rp 2 ribu, jika dikalikan BB saat ini maka bernilai Rp 5,4 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan terbongkar pabrik pembuatan narkoba jenis PCC, dan trihexphenidyl ini merupakan hasil pengembangan dari pengiriman paket narkoba sebanyak 16 karung melalui jasa ekspedisi pada Jumat lalu, 27 September 2024.

Dari pengungkapan belasan karung obat tersebut, petugas mengamankan tersangka DD selaku pengirim paket pil PCC.

“Dari hasil interogasi terhadap DD petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Kompleks Purna Bakti,” ungkapnya.

Aldrin menerangkan, dari penangkapan DD berkembang hingga 9 tersangka lain. Mereka diamankan di daerah Jakarta, Lembang (Jawa Barat) dan Kota Serang.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk pelaku lain,” tutur mantan Direktur Reskrimum Polda Banten ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *