Program Gratispol Perlu Dilindungi dengan Regulasi Permanen

ADVERTORIAL – Program unggulan gratispol pendidikan yang digagas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji mendapat dukungan dari legislatif daerah. Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting: program ini harus memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar dapat berkelanjutan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Agusriansyah Ridwan, menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak hanya mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi juga segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang kokoh bagi pelaksanaan program pendidikan gratispol.
“Menurut saya Pergub itu tidak terlalu komprehensif mengatur persoalan sekomplit ini terkait soal gratispol. Saya sarankan setelah keluarnya Pergub gratispol di 2025, maka ditindaklanjuti dalam bentuk inisiatif usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan gratispol,” ujar Agusriansyah saat ditemui di Samarinda, Kamis (26/06/2025).
Menurutnya, keberadaan Perda akan memberikan jaminan hukum dan keberlanjutan terhadap kebijakan pendidikan gratis yang telah dicantumkan dalam RPJMD Provinsi Kaltim. Hal ini penting agar program tidak berhenti ketika kepemimpinan daerah berganti.
“Kalau hanya Pergub, itu tentu tidak akan sekuat kalau menggunakan Perda. Kebijakan ini tertuang di dalam RPJMD tentu akan berkelanjutan dan dibuat tidak hanya menjadi kebijakan kepala daerah sekarang,” tegas politisi dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut.
Ia juga mengungkapkan, judul Pergub yang sedang difinalisasi di Kemendagri kemungkinan tidak akan menggunakan istilah gratispol, melainkan akan berubah menjadi Pergub tentang Bantuan Keuangan untuk Perguruan Tinggi. Setelah Pergub disahkan, barulah Pemprov Kaltim bisa menjalin kerja sama resmi dengan universitas-universitas di wilayah tersebut.
“Tidak mungkin menggunakan nama gratispol dalam Pergub, tapi namanya Pergub bantuan keuangan perguruan tinggi. Mudah-mudahan sudah bisa clear sehingga realisasinya secara regulasi kerja sama terhadap kampus-kampus sudah dapat dilakukan,” jelasnya.
Agusriansyah pun mengapresiasi percepatan realisasi program ini. Ia menilai bahwa secara teknis program seharusnya baru bisa berjalan pada 2026, mengingat anggaran 2025 telah ditetapkan sebelumnya. Namun karena ini merupakan janji politik yang ditunggu masyarakat, ia memahami langkah cepat Pemprov.
“Kami berbicara secara ideal memang itu bagusnya di 2026 disaat semua regulasi dan persyaratan itu sudah tersedia dan siap. Tapi ini merupakan janji politik yang ditunggu oleh masyarakat, maka kami apresiasi terhadap keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program ini,” tutupnya. []
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti