Promosi Gratispol di Hari Buruh

SAMARINDA — Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis (01/05/2025) kemarin, oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial dan kebersamaan antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Lebih dari itu, Disnakertrans Kaltim menjadikannya sebagai wahana strategis untuk menyosialisasikan berbagai program Gratispol, terutama untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.

Bertempat di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kamis (01/05/2025), Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi memanfaatkan momentum May Day untuk memaparkan detail program-program unggulan Pemprov Kaltim, terutama Gratispol dan Jospol. Menurut Rozani, kedua program tersebut relevan dengan kebutuhan mendasar pekerja, mulai dari jaminan kesehatan gratis, akses pendidikan gratis, hingga kemudahan pengurusan administrasi perumahan. “Itu relevan dan relate dengan kebutuhan mereka. Harapannya bisa tersosialisasi sampai ke level pekerja,” katanya di sela acara.

Di hadapan buruh, pengurus serikat pekerja, dan perwakilan perusahaan, Rozani menekankan pentingnya para pekerja memahami hak-hak normatif, termasuk upah minimum yang sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. “UMP (Upah Minimum Provinsi) kita tetapkan, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) kita kawal agar sesuai instruksi Presiden, yakni naik 6,5 persen. Kami juga sudah tetapkan upah sektoral provinsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, momen May Day juga dijadikan untuk sosialisasi kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketentuan upah di Kaltim tidak hanya mengikuti standar regional atau kabupaten/kota, melainkan juga mencakup sektor tertentu yang memiliki ketetapan upah lebih tinggi. “Upah sektoral jadi acuan di daerah yang belum punya regulasi sendiri,” jelas Rozani.

Selain itu, Disnakertrans Kaltim membuka akses seluas-luasnya bagi pekerja untuk menyampaikan aduan jika ada pelanggaran ketenagakerjaan. Pemerintah juga aktif memfasilitasi pelatihan pembuatan struktur skala upah serta edukasi regulasi ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. “Kalau ada skala upah yang tidak sesuai, ya dilaporkan saja,” ujarnya.

Menurut Rozani, rangkaian program ini bertujuan agar pekerja di Kaltim semakin terlindungi secara hukum sekaligus produktif dalam berkontribusi bagi perekonomian daerah. “Sebagai pemerintah, kami memfasilitasi kebutuhan dan hak pekerja melalui program-program yang terarah,” terangnya.

Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *