Propam Periksa Penyidik Polres Kotawaringin Barat Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sertifikat Tanah

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa sejumlah penyidik dari Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terkait dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah dalam perkara mafia tanah yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Poltak Silitonga, yang mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (14/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa anggota Polri yang pernah menangani kasus tersebut di tingkat Polres kini turut diperiksa oleh Propam.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polres Kotawaringin Barat yang sebelumnya menangani perkara ini,” ujar Poltak kepada awak media.

Tak hanya penyidik, Kepala Desa setempat juga turut diperiksa terkait kepemilikan sah atas sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Sertifikat tersebut sempat ditahan selama bertahun-tahun oleh penyidik Bareskrim Polri tanpa kejelasan hukum.

Poltak menjelaskan bahwa kliennya, Wiwik Sudarsih—anak dari Brata Ruswanda selaku pemilik sah tanah—juga hadir dalam pemeriksaan untuk memberikan keterangan rinci tentang kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Brata Ruswanda adalah pihak yang sah membuat sertifikat tersebut. Tidak benar jika dikatakan palsu, apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian. Namun Dirtipidum Bareskrim menyebutnya tidak identik dan langsung menganggap palsu,” ujar Poltak.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan menyembunyikan dan menahan dokumen berharga milik klien Poltak tanpa dasar hukum yang sah.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tertanggal 10 Februari 2025. Poltak mengungkapkan bahwa dokumen asli milik kliennya telah ditahan selama tujuh tahun dan permintaan pengembalian dokumen tidak mendapat tanggapan dari pihak penyidik.

“Karena tak ada dasar hukum dan proses penyidikan yang transparan, klien kami tidak lagi percaya kepada penyidik. Kami menuntut agar barang bukti dikembalikan,” kata Poltak.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah yang sempat menyeret nama mantan Bupati Kotawaringin Barat.

Meski demikian, laporan terhadap penyidik yang diduga menggelapkan barang bukti tetap diproses oleh Propam.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya akuntabilitas dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam hal pengelolaan barang bukti dan hak-hak warga yang tengah berperkara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *