Proses Hukum Dianggap Lambat, Seorang Ibu Mendatangi Mapolres Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Neng AR (26 tahun) warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo hari-harinya selalu dirundung kesedihan yang teramat dalam.
Bagaimana tidak, sang suami Gus Ed (26 tahun) sejak 1 Desember 2025 resmi ditahan di Mapolres Probolinggo atas kasus yang menjeratnya dugaan kekerasan seksual.
Namun demikian Neng AR tidak putus asa, dirinya tetap mencari keadilan dengan melayangkan laporan ke Polres Probolinggo pada 21 November 2025, dengan Laporan Polisi Nomor STTPLM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo tersebut atas dugaan perzinahan, sedangkan pihak terlapor adalah F, yang tak lain pihak yang melaporkan Gus Edo.
Setelah hampir satu bulan lebih sejak laporan dilayangkan, Neng AR menganggap kasusnya jalan ditempat alias belum ada perkembangan.
Karenanya pada Selasa 6 Januari 2026 Neng AR bersama dengan para wali santri Ponpes TI mendatangi Unit PPA Polres Probolinggo guna menanyakan dan mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan kepada terlapor F, sebab kabarnya belum dilakukan pemeriksaan.
“Pak Kapolres yang saya hormati mohon laporan saya segera diproses, mohon terlapor segera dilakukan pemeriksaan, kehadiran saya dan wali santri ingin mencari keadilan,”pinta Neng AR, Selasa (6/1/2026) usai mendatangi Unit PPA.
Ia pun berjanji bersama para wali santri jika tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, akan mendatangi Mapolres Probolinggo dengan jumlah yang lebih besar agar tuntutannya dikabulkan.
“Sekali lagi saya mohon segera diproses seadil-adilnya, karena saya seorang ibu sudah menjadi korban, dia terlapor telah merusak keharmonisan rumah tangga saya, apalagi saat ini menanggung tiga orang anak yang masih kecil,”pungkas Neng AR.(rac)
