Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan Lambat, Pelapor Mendatangi Polres Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo memicu reaksi keras dari wali santri dan masyarakat sekitar. Mereka menyatakan siap menggelar aksi massa apabila proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.
Sikap tersebut disampaikan saat Ning AR, istri sah dari ED, kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (30/12/2025). Kedatangannya kali ini didampingi puluhan wali santri, alumni, serta warga sekitar sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Di hadapan awak media, Ning AR mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan laporan yang telah ia ajukan. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait pemanggilan pihak terlapor berinisial FZ, sementara dirinya bersama saksi telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya sudah memenuhi panggilan penyidik dan membawa saksi. Namun sampai sekarang, pihak yang saya laporkan belum juga dipanggil. Saya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ning AR.
Sebagaimana diketahui, ED saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Probolinggo atas laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh FZ. Namun menurut Ning AR, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan hubungan pribadi antara ED dan FZ yang ia yakini telah berdampak serius pada keharmonisan rumah tangga serta mencoreng nama baik keluarga.
Kondisi tersebut memantik reaksi dari para pendamping Ning AR. Zulaikha, perwakilan wali santri, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah lanjutan apabila laporan dugaan perselingkuhan itu tidak segera ditindaklanjuti secara proporsional oleh aparat penegak hukum.
“Jika aksi massa bisa mempercepat kasus ini terungkap, kami siap turun ke jalan. Ada sekitar 300 santri yang siap bergerak untuk menuntut kejelasan hukum,” tegas Zulaikha.
Senada dengan itu, Nadifa menilai pengawalan publik diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Ia menegaskan bahwa rencana aksi, bila dilakukan, akan berlangsung secara damai dan tertib.
Sementara itu, kuasa hukum Ning AR, Saddam Husein, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Probolinggo. Menurutnya, penyidik memastikan bahwa laporan kliennya tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyidik menyampaikan bahwa perkara ini masih berjalan. Dalam waktu dekat, saksi dari pihak pelapor akan kembali dimintai keterangan, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut agar penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, pernyataan kesiapan aksi dari wali santri dan masyarakat sekitar kini menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan atas kasus yang tengah bergulir.(adl)
