Proses Hukum Oknum Wartawan-LSM Pemeras Kades Kropak Terus Berjalan

SEGERA SIDANG : ZA dan HA, oknum wartawan media online dan LSM saat digelandang di Mapolres Probolinggo. Kini berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan oleh ZA, 47, dan HA, 40, oknum wartawan media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, terus berjalan.
Kini berkas perkara telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan bahwa berkas perkara pemerasan tersebut telah diterimanya dari penyidik Polres Probolinggo, Rabu (26/2) lalu.
Setelah menerima berkas tersebut kejaksaan segera melakukan penelitian berkas baik dari segi materiil maupun formil. Jaksa lalu menemukan ada kekurangan dalam berkas.
Sehingga berkas masih harus dilengkapi.
“Sudah kami terima dan teliti. Namun masih perlu dilengkapi. Kami kembalikan ke penyidik beserta petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” katanya saat dikonfirmasi Senin (10/3).
Berkas perkara yang sudah dilimpahkan dan masih perlu dilengkapi dengan petunjuk dari Kejari Kabupaten Probolinggo tersebut.
Oleh penyidik Polres Probolinggo harus segera dilengkapi.
Proses melengkapi kekurangan ini akan dilakukan sampai berkas dinyatakan sudah benar-benar lengkap atau P21.
Selanjutnya setelah berkas lengkap akan kembali dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Saat ini berkas perkara masih P19. Sebelumnya sudah dikirim tapi masih ada petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Probolinggo menangkap ZA, 47, dan HA, 40, oknum wartawan media online dan LSM senin (20/1).
Dua warga Kecamatan Tongas tersebut dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi.
Setelah tertangkap tangan kasus pemerasan kades. Dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 369 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)