Prostitusi Online di Bogor Terungkap Jelang Ramadan

BOGOR — Menjelang Ramadan, aparat Satpol PP Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan terhadap penyakit masyarakat. Dalam operasi yang digelar di dua kecamatan, yakni Cibinong dan Sukaraja, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang beroperasi dengan kedok panti pijat. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Total yang diamankan sembilan orang. Rinciannya, lima wanita diduga PSK dan empat pria, diamankan dari dua lokasi Cibinong dan Sukaraja,” kata Rhama kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).

Razia pertama menyasar sebuah panti pijat di wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan warga, tempat tersebut diduga digunakan untuk praktik prostitusi secara daring melalui aplikasi Michat. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan unsur Garnisun mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

“Lokasi pertama petugas mendatangi tempat panti pijat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat di wilayah Kelurahan Harapan Jaya. Di lokasi tersebut mengamankan 3 wanita yang di duga PSK, 4 orang pria yang di duga sebagai pelanggan,” kata Rhama.

Setelah melakukan penindakan di Cibinong, petugas melanjutkan operasi ke Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Di lokasi kedua ini, aparat kembali menemukan dugaan praktik serupa.

“Di Desa Cimandala, petugas berhasil mengamankan 2 wanita yang diduga PSK dan langsung di amankan ke kantor Dinas Sosial untuk di data lebih lanjut,” kata Rhama.

Seluruh individu yang terjaring dalam razia tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani pendataan dan asesmen lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menentukan tindak lanjut pembinaan maupun rehabilitasi sosial.

“Kegiatan hari ini menargetkan lokasi dari hasil aduan masyarakat yang berlokasi di kecamatan Cibinong dan Sukaraja yang terindikasi sebagai panti Pijat dan tempat prostitusi,” kata Rhama.

“Dari jumlah 5 wanita dan 4 orang pria tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut. Hasil asesment dinsos terhadap 5 wanita, yang dikirim ke panti rehabilitasi sukabumi berjumlah 4 wanita,” lanjutnya.

Empat wanita yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sosial akan dibawa ke panti rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat. Sementara satu lainnya masih menjalani proses pendataan lanjutan.

Satpol PP menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang bulan suci Ramadan, guna menjaga ketertiban umum dan menindak praktik yang dinilai melanggar norma sosial serta peraturan daerah.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti. Aparat berharap langkah preventif dan represif ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Bogor. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *