Prostitusi Online Libatkan Anak, Dua Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap jaringan prostitusi berbasis daring yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang, pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28), ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah diduga menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjadikan remaja di bawah 18 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa kedua tersangka mematok tarif Rp 2,5 juta untuk satu kali pertemuan antara PSK dan pelanggan. Dari jumlah tersebut, IR dan LW disebut mengambil porsi terbesar. “Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya,” kata Ngurah, Jumat (05/12/2025).
Menurut penyidik, praktik tersebut sudah berlangsung selama enam bulan. Dalam pemeriksaan, IR mengaku meraup keuntungan kurang lebih Rp 14 juta dari aktivitas yang dijalankannya. Cara kerja mereka terbilang rapi: IR membuat akun khusus pada aplikasi percakapan, menggunakan foto profil bergambar anak baru gede (ABG) untuk menarik pelanggan yang mencari jasa open BO. “Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu, atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa open BO,” ujarnya.
LW, yang disebut mantan resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, diketahui bertindak sebagai pihak yang membantu menyediakan korban. Ia ikut menawarkan gadis belia kepada pelanggan yang mencari layanan seksual melalui aplikasi tersebut. “Untuk LW membantu pelaku IR dalam menyediakan pekerja seks komersial. Yang bersangkutan mantan resepsionis hotel di wilayah Mangga Besar,” jelas Ngurah.
Polisi menyebut bahwa keterlibatan anak dalam praktik prostitusi online menjadi perhatian serius karena masuk kategori eksploitasi seksual terhadap anak. Kasus ini memperlihatkan bagaimana platform digital semakin sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk perdagangan seks komersial di bawah umur. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat sebagai penyedia korban ataupun pelanggan tetap.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa telepon genggam, akun aplikasi percakapan, serta bukti transaksi yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Penyidik menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal prostitusi, tetapi termasuk kejahatan terhadap anak yang ancamannya lebih berat.
Atas perbuatannya, IR dan LW kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak serta pasal mengenai prostitusi. Keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus bila ditemukan jaringan atau korban lain.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi seksual terhadap anak dapat terjadi di ruang digital yang tampak seolah aman dan privat. Aparat meminta masyarakat lebih waspada dan melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan aplikasi untuk tujuan serupa. []
Siti Sholehah.
