Proyek Kelas SDN Curug 1 Mangkrak Sejak 2017, Jaksa Turun Tangan

PANDEGLANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menindaklanjuti laporan terkait proyek renovasi mangkrak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curug 1, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Jaksa akan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut.

“Kami mendapatkan informasi mengenai renovasi bangunan yang mangkrak di SDN Curug 1, Pandeglang. Kejaksaan akan menelusuri informasi tersebut dan segera melakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan, pada Kamis (7/8/2025).

Menurut Wildan, berdasarkan informasi awal, pembangunan ruang kelas baru di sekolah tersebut dilakukan pada tahun 2017.

Pihak kejaksaan akan mengumpulkan data dan keterangan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Prosesnya dimulai dengan pengumpulan data dan keterangan, lalu kami akan menganalisisnya untuk menentukan tindakan berikutnya,” kata Wildan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek renovasi ruang kelas tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Namun, proyek tersebut hingga kini belum rampung. Dua ruang kelas yang seharusnya sudah selesai dibangun masih beralaskan tanah dan berdinding kusam karena belum dilapisi semen.

Kondisi ini telah berlangsung selama sekitar delapan tahun.

Apip Wiraman, seorang guru di SDN Curug 1, mengungkapkan bahwa meski pembangunan belum selesai, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di ruang tersebut.

“Lantainya belum dikeramik, dindingnya juga belum diplester, meski jendela sudah terpasang. Secara keseluruhan, pembangunan baru sekitar 75 persen,” ujar Apip.

Ia mengakui bahwa kondisi ruangan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para siswa, meskipun tidak sampai mengganggu proses belajar secara langsung.

“Kalau ditanya mengganggu, ya tidak terlalu, tapi memang terasa kurang nyaman kalau lantainya masih seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Ahmad, mengaku belum mengetahui secara rinci permasalahan tersebut.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan pimpinan, karena itu proyek lama. Ketika kami masuk, kondisinya memang sudah seperti itu,” kata Ahmad.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab mangkraknya pembangunan ruang kelas tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *