Proyek Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Rp205 Miliar, Dua Pejabat Ditahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018–2020.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 205 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo selaku Direktur Utama PT Hutama Karya dan M. Rizal Sutjipto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi.
Rizal juga diketahui merupakan ketua tim pengadaan lahan dalam proyek tersebut.
“Para tersangka, pertama, Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, yang juga merupakan ketua tim pengadaan lahan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Asep, dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi yang melibatkan kedua pejabat ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar.
Kerugian itu muncul dari penyimpangan dalam proses pengadaan lahan proyek jalan tol yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, salah satu perusahaan BUMN strategis di sektor infrastruktur.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai Rabu hingga 25 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Selain Bintang dan Rizal, KPK sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan tersebut.
Namun, karena Iskandar telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan. Meski demikian, PT STJ tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan proyek infrastruktur besar dan strategis, yakni Jalan Tol Trans Sumatera yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. []
Nur Quratul Nabila A