PT Agrinas Palma Nusantara Ditunjuk Kelola Lahan Sawit Sitaan Kasus Korupsi

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare yang merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). Penunjukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan guna mendukung ketahanan energi nasional.

“Kami dari Agrinas akan melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.

Dalam pengelolaannya, PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen mengikuti standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Selain itu, perusahaan juga akan mendapat pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Agus menjelaskan bahwa sistem pengelolaan lahan akan dibagi dalam beberapa kawasan regional. Setiap 17 ribu hektare lahan akan dikelola dalam satu kawasan, yang dipimpin oleh seorang kepala regional.

Setiap kawasan akan memiliki lima general manager, 25 manajer, serta 125 asisten manajer. Selain tenaga profesional, pengelolaan ini juga akan melibatkan mandor, petani, serta masyarakat sekitar.

“Kami bertekad untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, serta memperbaiki seluruh infrastruktur dan sistem pemeliharaan di kebun,” kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa penitipan barang bukti kepada Kementerian BUMN dilakukan agar lahan sawit tetap produktif.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan berpotensi memakan waktu lama. Oleh karena itu, pengelolaan ini bertujuan agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian serta mencegah lahan dari penjarahan.

Lebih lanjut, Kementerian BUMN akan memastikan pengelolaan lahan ini dilakukan secara bisnis dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Agrinas bertanggung jawab untuk merawat dan mengelola lahan ini. Semua langkah yang diambil akan didukung secara hukum, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan, yang juga akan diawasi oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin akuntabilitasnya,” ujar Febrie. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *