PT. BKP Caplok Tanah Bersertifikat, Pemilik Akan Tempuh Jalur Hukum

TANAH BERSERTIFIKAT : Keluarga PA. Akong menuntut hak tanah yang dicaplok PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP), tanah tersebut sudah bersertifikat dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau pada tahun 1993, dengan luas 10.000 meter persegi. (Foto : Istimewa)

SANGGAU, PRUDENSI.COM-Caplok tanah milik P.A. Akong secara sepihak, PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP) Beduai, Sanggau diancam akan dipolisikan jika tidak mengembalikan tanah kepada pemilik sah, hal tersebut dikatakan oleh keluarga PA. Akong, dirumah kediamannya, di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, (14/4/025).

“Kami punya lahan, sudah bersertifikat sah diberikan oleh negara kepada pemilik sah atas nama, PA. Akong, yang mana sertifikat tersebut dikeluarkan tahun 1993, luas 10.000 meter persegi. Peruntukan sertifikat jelas untuk lahan pertanian, bukan lahan perkebunan,”ungkap Hendrikus perwakilan keluarga PA. Akong, ditemui Prudensi, Senin (14/4/2025).

Menurut Hendrikus, tahun 2009, PT BKP masuk Kecamatan Beduai. Tanpa sepengetahuan Akong, tiba-tiba mendengar laporan dari masyarakat bahwa tanah tadi sudah ditanami sawit.

Kemudian kata Hendrikus, bapaknya (Pak Akong) selaku pemilik lahan mengkonfirmasi ke kantor PT. BKP tenyata dari penjelasan managernya menyampaikan lahan tersebut diserahkan tanpa sepengetahuan siapa yang menyerahkannya.

Kurang lebih dua minggu kemudian, dilakukan pemanggilan kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam penyerahan lahan secara sepihak tersebut.

“Hadir di situ, camat, Boby, Roby, Ateng dan pihak perusahaan. Bapak saya hanya diminta ttd. Kemudian setelah itu kembali ke rumah, bapak saya taunya bahwa lahan tersebut sudah selesai urusannya, artinya sudah kembali pada pemiliknya”, terang Hendrikus.

Namun berjalannya waktu, lanjut Hendrikus pihak Perusahaan dalam Hal ini PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) ternyata mengola lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit, kemudian baru menimbulkan surat penyerahan sepihak yang isinya menyatakan pelepasan lahan tersebut.

“Kami tidak pernah membuat akta pelepasan kepada PT. BKP, artinya ada pencaplokan terhadap lahan tersebut, dan penipuan karena bapak saya disuruh tandatangan tapi tidak tahu apa yang ditandatangani,”ungkap Hendrikus lagi.

Jumlah lahan dan alamat di sertifikat, tidak sama dengan yang di surat pelepasan lahan yang dibuat Sepihak oleh PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Nama pemilik juga tidak sama.

Hendrikus memohon kepada pihak berwenang agar menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada lagi pencaplokan lahan-ahan masyarakat oleh perusahaan PT. BKP (Borneo Ketapang Permai).

“Kami selaku ahli waris menuntut hak, karena kami yang sah diberikan negara berupa Sertifakat Hak Milik (SHM) yang Sah,”tutupnya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *