PT. MIL Diminta Bayar Ganti Rugi
KUTAI KARTANEGARA – Sengketa antara warga Samboja dan PT. MIL atau Singlurus kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara. Komisi I DPRD Kukar mendesak pihak perusahaan segera menyelesaikan konflik kompensasi lahan dan tanaman tumbuh milik warga yang terdampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).
Dalam forum itu, perwakilan warga yang juga petani, Joni, menyampaikan keluhan keras terhadap praktik penambangan yang diduga telah memasuki lahan garapan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas. Ia menilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami warga.
“Lahan kami sudah digali, tanaman rusak, tapi ganti rugi belum juga tuntas. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Joni di hadapan anggota dewan dan perwakilan perusahaan.
Menurut Joni, sebagian besar warga Samboja menolak kesepakatan awal yang diajukan PT. MIL karena dianggap tidak transparan dan mengabaikan nilai ekonomi tanaman produktif yang telah rusak. Ia berharap kehadiran DPRD dapat membantu mencari solusi yang adil bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT. MIL, Akbar, menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas yang sah. Ia menyebut, lahan yang digarap perusahaan merupakan milik pihak ketiga bernama Agusman yang telah memberikan izin tertulis kepada PT. MIL. Namun, dalam RDP tersebut, Agusman tidak hadir, sehingga pembahasan mengenai status kepemilikan lahan belum memperoleh kejelasan.
Sikap perusahaan itu mendapat tanggapan tegas dari Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan berpegang pada dokumen hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Perusahaan harus bersikap lentur. Bayarlah tanam tumbuh masyarakat dengan rasa kemanusiaan, jangan hanya berlindung di balik dokumen hukum,” ujar Desman dengan nada tegas.
Ia menambahkan, DPRD tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada progres penyelesaian yang jelas. Komisi I DPRD Kukar memberikan batas waktu satu minggu bagi seluruh pihak kelompok tani, Pak Agusman, dan PT. MIL untuk duduk bersama mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ditemukan kesepakatan, Komisi I DPRD Kukar berkomitmen menggelar RDP lanjutan dengan langkah yang lebih tegas, termasuk kemungkinan rekomendasi peninjauan ulang terhadap izin kegiatan pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Konflik antara warga Samboja dan PT. MIL ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, seiring dengan perluasan aktivitas tambang di lahan yang sebelumnya menjadi area pertanian produktif. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
Warga berharap DPRD Kukar dapat menjadi penengah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya pada kepentingan industri. Mereka mendesak agar penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan sehingga hak-hak warga tidak terpinggirkan di tengah gencarnya kegiatan tambang di wilayah Samboja. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
