PT Pancaran Wana Nusa Laporkan Pembukaan Lahan Ilegal di Lamandau

LAMANDAU – Praktik pembukaan lahan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Direktur PT Pancaran Wana Nusa, Danthe Theodore, secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga membabat kawasan hutan di wilayah konsesi perusahaan kepada aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya kepada Radar Sampit, Selasa (6/5/2025), Danthe mengungkapkan bahwa pengaduan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang sempat dihentikan oleh Polres Lamandau.

“Pengaduan saya sebelumnya berujung SP3. Karena itu, saya adukan kembali agar ada tindak lanjut,” ujarnya.

PT Pancaran Wana Nusa adalah perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.202/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Luas areal konsesi mencapai 3.812 hektare dan mencakup empat desa: Sekoban, Tapin Bini, Tangga Batu, dan Samu Jaya.

Namun, menurut Danthe, perusahaan tidak dapat menjalankan rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) karena sebagian besar kawasan telah dijarah dan ditanami sawit oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ia menyebutkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang melibatkan alat berat, perobohan pohon, pembuatan jalan, hingga penanaman sawit di tengah kawasan hutan, termasuk hutan lindung.

“Bahkan saya temukan bukti-bukti jual beli lahan, termasuk kwitansi dan foto-foto alat berat yang beroperasi. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah atas pembalakan liar dan konversi lahan ilegal ini,” tegasnya.

Danthe menekankan bahwa jika sebelumnya pembukaan lahan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana karena terjadi sebelum terbitnya izin perusahaan pada 2021, maka pembukaan lahan yang terjadi setelah tahun tersebut — khususnya yang disertai transaksi jual beli ilegal — semestinya dapat diproses secara hukum.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Jangan tutup mata. Penegakan hukum harus berlaku adil agar investasi legal seperti kami bisa berjalan dan lingkungan tetap terjaga,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait pengaduan terbaru tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan atas praktik konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit yang terus terjadi di Kalimantan Tengah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *