PT Prima Paper Indonesia Kembali Dituding Cemari Lingkungan, Polisi Turun Tangan

WONOGIRI — Pabrik kertas milik PT Prima Paper Indonesia (PPI) yang berlokasi di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonogiri Kota, kembali diduga mencemari lingkungan.

Dugaan pencemaran tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian setelah sebelumnya berulang kali disanksi oleh pemerintah daerah.

Menurut keterangan Suhar Irianto, Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri, pabrik tersebut telah beberapa kali mendapat sanksi administratif, termasuk dari pengawasan lintas wilayah terkait program Bengawan Solo Ayu pada 2020 lalu.

“Saat itu ada keluhan dari Kabupaten Blora terkait pencemaran di Sungai Bengawan Solo, yang hulunya berasal dari daerah Wonogiri. Hasil pengawasan menyimpulkan bahwa salah satu sumbernya berasal dari PT PPI,” ujar Suhar, Selasa (5/8/2025).

Pasca temuan tersebut, Pemkab Wonogiri memberikan sanksi tertulis dengan sejumlah rekomendasi pengendalian limbah.

Pihak pabrik sempat melakukan perbaikan, namun tidak seluruhnya memenuhi ketentuan.

“Tinggal satu yang belum terpenuhi, yaitu terkait izin pembuangan limbah cair. Sekarang aturan berubah menjadi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO),” lanjut Suhar.

DLH Wonogiri bersama DLHK Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan sejumlah inspeksi dan pengawasan bersama sejak 2020 hingga 2024.

Dalam pengawasan terakhir tahun lalu, ditemukan kembali adanya pencemaran lingkungan, khususnya pada air.

Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Wonogiri dikabarkan telah mulai menyelidiki dugaan pencemaran limbah oleh PT PPI. DLH Wonogiri pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait laporan dan data yang dimiliki.

“Iya, memang ada pencemaran air yang ditemukan tim gabungan. Pemerintah memberikan sanksi paksaan kepada perusahaan, dengan total sekitar 30 item yang harus dipenuhi,” terang Maryono, Kabid Pembinaan Lingkungan Hidup DLH Wonogiri.

Namun hingga kini, sebagian besar dari item dalam sanksi paksaan tersebut belum dipenuhi sepenuhnya oleh PT PPI.

Pihak pemerintah daerah dan kementerian terkait menyatakan masih menunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban yang ditetapkan, termasuk perbaikan sistem pengolahan limbah cair. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *