Puan Dukung Putusan MK, Dorong Perempuan di Pimpinan DPR

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan kewajiban adanya keterwakilan perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan, dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat prinsip kesetaraan gender di lembaga legislatif Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya dan menegaskan bahwa DPR akan segera menindaklanjutinya. “Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 saat ini mencapai 21,9 persen, dengan 127 dari 580 anggota merupakan perempuan. Ia menilai capaian tersebut merupakan kemajuan signifikan dalam sejarah parlemen Indonesia, meskipun belum memenuhi target ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan afirmasi kesetaraan gender.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan keyakinannya bahwa kehadiran lebih banyak legislator perempuan akan membawa perspektif baru dan memperkuat kualitas kinerja DPR. “Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan MK dan akan membahas langkah tindak lanjut setelah masa reses berakhir. “Menghormati putusan MK. Terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK, nanti akan dibicarakan di DPR,” ucap Saan.

Putusan MK ini merupakan hasil dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa setiap AKD di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik di tingkat keanggotaan maupun kepemimpinan. Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan strategis di parlemen, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan gender dalam politik nasional. Dengan tindak lanjut DPR terhadap putusan ini, diharapkan komposisi kepemimpinan parlemen ke depan dapat lebih inklusif dan representatif bagi seluruh rakyat Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *