Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Penugasan Prajurit di Kantor Kejaksaan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengerahan prajurit untuk pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ia menekankan pentingnya transparansi guna mencegah munculnya kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (16/5/2025).

Menurut Puan, penjelasan dari pihak TNI sangat krusial agar tidak terjadi fitnah atau asumsi liar yang dapat memperkeruh suasana. Ia menyampaikan hal tersebut secara langsung saat berada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sehari sebelumnya.

“Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya.

Sebagai informasi, penugasan prajurit TNI ke kantor kejaksaan merujuk pada surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, seluruh jajaran TNI diperintahkan menugaskan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), namun telah menimbulkan kontroversi karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan institusi kejaksaan berada di bawah pengaruh militer.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa penugasan prajurit merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

“Pengamanan oleh TNI bersifat rutin dan preventif. Tidak ada niat untuk memiliterisasi institusi kejaksaan,” tegas Kristomei.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh kejaksaan.

Menurutnya, tugas pengamanan tersebut sejalan dengan kewenangan TNI dalam menjaga objek vital nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang TNI yang telah diperbarui.

Kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik dan DPR, yang menuntut kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *