Puan Maharani Tekankan Penanganan Extra Ordinary untuk Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kasus kekerasan seksual yang semakin marak di Indonesia membutuhkan penanganan yang luar biasa atau extra ordinary.
Puan menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, namun juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang konkret.
“Kekerasan seksual yang marak di Indonesia sudah seperti gunung es dan membutuhkan penanganan komprehensif yang terstruktur. Salah satunya adalah bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan seksual sejak awal,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Puan menyatakan bahwa terus bermunculannya kasus kekerasan seksual menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pencegahan yang ada saat ini.
“Pendekatan yang perlu diambil bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang sudah terjadi, tetapi bagaimana negara dapat memiliki sarana untuk mencegah tindak kekerasan seksual,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan mengimbau pemerintah untuk melalui kementerian terkait membangun sistem pengamanan dan peringatan dini, terutama yang diperuntukkan bagi anak-anak dan perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Kita bisa mengadopsi dari negara-negara sahabat. Di sejumlah negara maju, sistem perlindungan anak telah dilengkapi dengan alarm sosial, pelacakan digital, hingga kontrol ketat terhadap konten dan aktivitas daring yang menyasar anak-anak. Indonesia harus segera menyusul,” ujarnya.
Puan berharap dengan adanya sistem peringatan dini ini, kasus kekerasan seksual dapat menurun sedikit demi sedikit. Hal ini penting mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang terus terjadi setiap harinya.
Puan juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa kasus terbaru. Salah satunya adalah penangkapan seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan seksual berbasis online (KBGO) terhadap puluhan remaja.
Pelaku diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih di bawah umur dan memeras mereka dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
Selain itu, Puan juga menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum ustadz berinisial AHA di Kota Medan, Sumatera Utara. AHA, yang berusia 34 tahun, dilaporkan mencabuli seorang mahasiswi berinisial N yang berusia 18 tahun. Pelaporannya telah diterima oleh Polda Sumut.
Puan menegaskan pentingnya agar pelaku kekerasan seksual menerima sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
“Pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya juga mengingatkan agar semua pihak terus berupaya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Puan. []
Nur Quratul Nabila A