Purbaya Respons Mundurnya Petinggi OJK, Pengisian Jabatan Tetap Sesuai Prosedur

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses pengisian jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah mundur para petinggi OJK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas gejolak pasar saham yang terjadi belakangan, khususnya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Sejumlah pejabat yang mengundurkan diri antara lain Mahendra Siregar dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Selain itu, IB Aditya Jayaantara melepaskan jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sementara Mirza Adityaswara mundur dari posisi Wakil Ketua OJK.

Purbaya menilai tidak semua posisi yang ditinggalkan memerlukan proses panjang untuk pengisian kembali. Untuk jabatan deputi komisioner yang sebelumnya dipegang IB Aditya Jayaantara, pemerintah memandang OJK memiliki sumber daya internal yang memadai untuk segera menutup kekosongan tersebut.

“Kalau yang Pak Aditya bisa ditutup kapan aja itu mah, nggak terlalu penting, cepat. Kan di sana juga banyak orang pintar, jadi nggak ada masalah,” kata Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur organisasi OJK telah dirancang dengan sistem kaderisasi dan pembagian tugas yang memungkinkan keberlangsungan fungsi pengawasan meski terjadi pergantian pejabat. Ia menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan tidak boleh terganggu oleh dinamika internal kelembagaan.

Berbeda halnya dengan posisi Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara. Purbaya menegaskan bahwa pengisian jabatan setingkat dewan komisioner harus melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau yang harus proses seleksi kan yang anggota Dewan Komisionernya,” ujar Purbaya.

Ia pun enggan berspekulasi mengenai figur yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Menurutnya, proses seleksi harus dijalankan secara transparan dan objektif demi menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

Selain membahas OJK, Purbaya juga menyinggung dinamika kepemimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang akan ditetapkan sebagai Direktur Utama BEI secara definitif. Saat ini, jabatan tersebut diemban sementara oleh Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik.

“Saya nggak ngerti aturan sana, kayaknya sekarang udah PJS, nanti sebentar nggak lama di Senin dijadikan ini (Dirut). Saya nggak ngerti, nanti saya salah ngomong lagi pejabat fix tapi saya definitive, nanti saja ya,” ujarnya.

Pernyataan Purbaya mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi isu pergantian pimpinan di lembaga-lembaga strategis sektor keuangan. Pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang baik agar kepercayaan pelaku pasar tetap terjaga di tengah volatilitas global dan domestik.

Dengan proses transisi yang berjalan, pemerintah berharap koordinasi antara OJK, BEI, dan pemangku kepentingan lainnya tetap solid. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional serta memulihkan kepercayaan investor setelah tekanan yang sempat melanda pasar saham. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *