Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran Demi Jaga Stabilitas Pemerintahan Prabowo

JAKARTA – Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Letjen TNI (Purn) Suharto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan tersebut ia sampaikan bersama Forum Purnawirawan TNI dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV, Selasa (6/5/2025).
Suharto menegaskan bahwa usulan pemakzulan tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap Gibran, melainkan karena rasa cinta terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keinginan untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
“Kami usulkan dia (Gibran) untuk dilengserkan karena kami sayang dengan Prabowo,” ujar Suharto.
Ia mengaku memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung Prabowo, termasuk saat mendirikan Partai Gerindra bersama jajaran purnawirawan TNI.
Menurutnya, tujuan awal dari keterlibatannya dalam politik adalah untuk mendukung visi-misi Prabowo, bukan untuk memberikan tempat kepada Gibran di tampuk kekuasaan.
“Saya ikut mendirikan Gerindra. Saya bawa 26 perwira tinggi dan kolonel untuk memenangkan Gerindra agar bisa duduk di Senayan. Itu bukan untuk Gibran,” tegasnya.
Letjen (Purn) Suharto juga menepis anggapan bahwa langkah ini bertujuan mencari keuntungan pribadi.
“Saya sudah 34 tahun mengabdi di ABRI, dan hampir 22 tahun pensiun. Tidak mengharapkan apa-apa, hanya ingin bangsa ini kembali ke rel yang benar,” kata dia.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya menyampaikan delapan poin aspirasi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Salah satu poin tersebut adalah desakan agar Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.
Usulan ini turut ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Wacana ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Presiden Joko Widodo merespons dengan santai.
“Boleh-boleh saja di negara demokrasi,” ujarnya menanggapi usulan tersebut.
Meski belum ada langkah hukum resmi terkait pemakzulan, wacana ini mencerminkan dinamika politik pascapemilu yang semakin menguat.
Sejumlah pengamat menilai desakan ini menunjukkan ketegangan internal di antara kelompok pendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Pakar hukum tata negara juga mengingatkan bahwa pemakzulan seorang wakil presiden tidak dapat dilakukan tanpa proses konstitusional yang ketat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU tentang Mahkamah Konstitusi []
Nur Quratul Nabila A