Putu Suma Widiasa Jadi Tersangka Pembakaran Toko, Dendam Warisan Terungkap
BULELENG – Putu Suma Widiasa alias Tu Ngurah,52, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sawan.
Suma Widiasa diduga membakar toko bangunan milik kakak kandungnya, Made Sumawijana di Banjar Dinas Dauh Munduk.
Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Tu Ngurah yang dibawa ke polsek pada hari yang sama dengan kejadian.
“Sudah selesai pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Budayana pada Selasa (22/10/2024).
Polisi menduga kuat bahwa aksi pembakaran ini dipicu oleh dendam terkait masalah warisan. Tersangka memiliki tuntutan warisan terhadap kakaknya, yang memicu emosinya hingga nekat membakar toko.
Barang bukti berupa korek api gas dan sisa bensin yang tersimpan di dalam botol air mineral diamankan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk membakar Toko Bangunan Wangun Sari milik kakaknya.
Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukuman tersebut dapat meningkat menjadi 15 tahun karena pelaku juga diduga menyiram keponakannya dengan bensin sebelum melakukan pembakaran.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Sawan,” tambah Budayana.
Seperti diketahui, kebakaran tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Si jago merah meludeskan bangunan dan barang-barang dalam toko, dengan perkiraan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Belakangan terungkap bahwa kebakaran terjadi diduga akibat ulah Putu Suma Widiasa. Motifnya ternyata masalah klasik. Kakak beradik ini telah lama berselisih terkait tuntutan warisan.
Emosi Suma Widiasa memuncak dan akhirnya mengambil tindakan membakar toko sang kakak.
Ia membakar toko itu dengan cara menyiramkan bensin. Setelah api berkobar, pelaku juga berusaha menyiramkan sisa bensin ke arah Sumawijana.
Pelaku berupaya untuk membakar kakaknya. []
Nur Quratul Nabila A