Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Pemerintah Siapkan Kajian

JAKARTA — Pemerintah akan segera mengkaji implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Salah satu dampak dari putusan tersebut adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendalaman terhadap substansi dan dampak dari putusan MK tersebut.
“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,” ujar Bima kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
“Pemerintah pasti akan melakukan konsultasi dan pembahasan bersama DPR, apalagi saat ini tengah dimulai proses revisi Undang-Undang Pemilu.”
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu tersebut dapat memperpanjang masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.
Idham merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 102 ayat (4): “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 155 ayat (4): “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Menurut Idham, frasa “berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji” membuka ruang hukum untuk perpanjangan masa jabatan DPRD, terutama jika Pemilu Daerah baru akan digelar antara dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
“Maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” jelas Idham, Jumat (27/6/2025).
Meski demikian, Idham menekankan bahwa penetapan resmi soal perpanjangan masa jabatan masih menunggu revisi UU Pemilu yang akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu tertentu.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Nasional,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025).
Sejalan dengan putusan ini, pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan MK dengan perubahan regulasi.
“Semoga pembahasan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal,” pungkas Idham. []
Nur Quratul Nabila A