Ramadhan Ibrahim Menangis dan Minta Maaf di Persidangan Tipikor: Penyesalan Mendalam Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara

MALUKU UTARA – Mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan penyesalan saat membacakan pledoi Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024).

Ramadhan yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang turut menyeret Abdul Ghani itu mengungkapkan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim sambil menangis.

“Mohon maaf sekali lagi kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Maluku Utara. Dan, penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi. Kepada orangtua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa,” kata Ramadhan, sambil menangis di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024).

Ramadhan juga mengungkapkan dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh keluarganya akibat peristiwa ini, terutama ayahnya yang kerap menjadi sasaran cemoohan dan ejekan di lingkungan sosialnya.

Selain itu, akibat peristiwa ini, anak dan istrinya harus terusir dari rumah yang ditempati.

“Maafkan saya atas peristiwa yang terjadi, sehingga membuat mama dan papa bersedih. Papa maafkan Ramadhan papa. Akibat peristiwa ini papa dicemooh, dijauhi. Bahkan, sampai azan di masjid pun tidak bisa diselesaikan. Dampak psikologi dan sosial yang papa dan mama terima,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengakui bahwa ia tidak pernah membayangkan akan terjerat dalam kasus seperti ini ketika awalnya bertugas sebagai ajudan.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah menjaga dan mengawal pimpinan dengan setia, sesuai dengan sumpah yang diembannya sebagai aparatur sipil negara.

“Sebagai aparatur sipil negara dan ajudan yang melayani seorang gubernur, yang adalah ulama, saya dididik taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan. Kalau ada yang menganggap ketaatan yang membabi buta saya menyerahkan kepada ketua majelis hakim,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga membantah kesaksian Elya Bachmid, terkait penyerahan tunai.

“(Menyerahkan uang) kepada saya tidak benar dan telah saya bantah pada sidang tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar dia.

Ramadhan Ibrahim dituntut 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis (22/8/2024).

Ramadhan merupakan mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang terjerat kasus korupsi. Jaksa menuntut Ramadhan selama 4,5 tahun karena diyakini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba. Selain dituntut 4,5 tahun penjara, Ramadhan juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *