Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari, Puan Maharani: Bukan Kenaikan, tapi Kompensasi Rumah

JAKARTA – Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 3 juta per hari ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan pemberian kompensasi berupa uang rumah.
“Enggak ada kenaikan. Hanya, sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Puan menjelaskan bahwa fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kepada anggota dewan kini telah dikembalikan kepada negara.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa uang rumah kepada setiap anggota DPR.
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) itu saja,” ujarnya.
Perbincangan soal gaji anggota DPR mencuat setelah sejumlah akun di media sosial mengunggah informasi terkait pendapatan dewan yang diklaim mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 100 juta per bulan.
Salah satu akun di Instagram, @pandemic***, menuliskan bahwa informasi tersebut bersumber dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Dalam pernyataannya, Hasanuddin menyebutkan bahwa take home pay atau gaji bersih yang diterima anggota DPR saat ini memang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Hal itu terjadi lantaran anggota dewan tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas, sehingga diberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan uang rumah.
Kabar serupa juga menyebar luas di platform TikTok. Akun @tahwa***, misalnya, mengunggah potongan gambar dengan keterangan “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari” yang kemudian menuai beragam komentar dari warganet.
Secara aturan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sementara itu, sejumlah tunjangan diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun gaji pokok anggota DPR terbagi dalam tiga kategori, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua.
Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan yang membuat jumlah pendapatan bersih anggota DPR relatif tinggi.
Isu mengenai besarnya gaji anggota DPR kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan kinerja legislasi dan fungsi pengawasan.
Sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, sebelumnya juga mempertanyakan kesesuaian antara besarnya pendapatan dewan dengan hasil kerja yang dihasilkan. []
Nur Quratul Nabila A