Rapat Paripurna ke-41, Tiga Raperda Disetujui Jadi Perda
PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna yang ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023. Rapat dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Nurhayati Usman. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut di antaranya adalah penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim pembahas dua Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera (PKS), serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT MBS. Dilanjutkan dengan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap tiga Raperda tersebut. Serta pengesahan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj Gubernur dan Pimpinan DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Harun Al Rashid membacakan laporan akhir hasil kerja Pansus. Dia menyebutkan ada sepuluh agenda dalam penyusunan Raperda tersebut Dalam laporannya, Harun Al Rasyid menjelaskan, pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” kata Harun Al Rasyid.
Menurut Harun Al Rasyid, adanya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah. “Menyelenggarakan Tibum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya Perda Tibum dan Linmas, kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat. DPRD Kaltim sendiri menyetujui dan dapat menerima Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda ditandai dengan diketuknya palu oleh pimpinan rapat paripurna. Setelah Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna ke-41 ditutup oleh Hasanuddin Masud. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami