Rapat Paripurna Tetapkan Friderica Widyasari sebagai Ketua OJK
JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031. Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melakukan pembahasan dan penilaian terhadap para kandidat pada 11 Maret 2026.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” kata Misbakhun.
Komisi XI DPR berharap jajaran pimpinan baru OJK mampu memperkuat kredibilitas lembaga tersebut serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional, termasuk sektor perbankan dan pasar modal.
Menurut Misbakhun, kepercayaan publik menjadi faktor penting bagi stabilitas sektor keuangan. Karena itu, pimpinan baru OJK diharapkan mampu menjalankan pengawasan secara profesional serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Harapan kami para komisioner, ketua, wakil ketua dan anggota dewan komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Otoritas Jasa Keuangan, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel,” ujarnya.
Setelah laporan Komisi XI dibacakan, pimpinan sidang paripurna kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat apakah laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 dapat disetujui.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
Para anggota DPR yang hadir secara serempak menjawab setuju, sehingga laporan tersebut resmi disahkan dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan. []
Siti Sholehah.
