Raperda Paser Diharapkan Dongkrak PAD dan Penyerapan Tenaga Kerja
PASER– Pemerintah Kabupaten Paser terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di berbagai sektor strategis, termasuk pemajuan kebudayaan, penanaman modal, dan penguatan sektor perikanan. Langkah ini dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda/Bapekat) DPRD Kabupaten Paser yang digelar di ruang rapat Bapekat, Selasa (18/02/2026).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser menyoroti Raperda Pemajuan Kebudayaan yang bertujuan memperluas cakupan kebijakan agar mencakup pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara menyeluruh. Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Surpiani, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya masih bersifat sektoral dan menitikberatkan pada kebudayaan adat Paser.
“Raperda Pemajuan Kebudayaan ini juga menekankan pentingnya pendidikan budaya di sekolah, agar generasi muda memahami serta menghargai warisan budaya daerah sejak dini,” ujarnya. Data Disdikbud menunjukkan terdapat lebih dari 30 bentuk tradisi budaya etnis lokal di seluruh kecamatan, namun belum seluruhnya mendapat perlindungan maupun dukungan pengembangan melalui regulasi yang komprehensif.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser memaparkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014. Kepala DPMPTSP, Toto Ifrianto, menjelaskan bahwa Raperda ini mempermudah investasi, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan regulasi serta pemberian insentif bagi investor.
“Pelayanan perizinan harus cepat, terintegrasi, dan transparan. Dalam Raperda juga diatur sanksi apabila proses pelayanan melebihi batas waktu, sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian layanan bagi para investor,” tegas Toto. Regulasi ini diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Dinas Perikanan Kabupaten Paser menekankan Raperda APBD Tahun 2026 yang memprioritaskan penguatan sektor perikanan tangkap, pengembangan perikanan budidaya, serta peningkatan daya saing produk perikanan.
Kepala Dinas Perikanan, Rudiansyah, menyatakan, “Kami berkomitmen menjaga stabilitas pasokan ikan sekaligus mendorong nilai tambah produk lokal agar sektor perikanan dapat berkembang berkelanjutan.” Data Disdikbud mencatat sekitar tiga ribu nelayan aktif di Kabupaten Paser, namun terdapat tantangan pemenuhan kebutuhan BBM dan distribusi hasil tangkapan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh program akan dijalankan berdasarkan peta proses bisnis yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan Raperda ini dapat segera dibahas pada tahap lanjutan hingga pengesahan agar implementasinya berjalan efektif, memberi manfaat langsung bagi masyarakat, pelaku budaya, investor, dan nelayan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
