Raperda Pelayanan Kepemudaan Akan Diuji Publik
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar uji publik atas sejumlah ketentuan dalam Raperda Pelayanan Kepemudaan, selama tiga hari dari Selasa (25/10/2022) mendatang, di Balikpapan.
Hal itu disampaikan Ismail selaku Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaan kepada Berita Borneo, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (18/10/2022). “Kita sudah lakukan harmonisasi, masukan dari semua pihak berjalan dengan alot, banyak masukan. Kita lihat saja di uji publik ke depan di Balikpapan,” papar anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kaltim ini.
“Kita undang Organisasi Kepemudaan dari Kabupaten Kota, bersama narasumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak ketiga. Mudah-mudahan dalam uji publik itu banyak mendapat masukan. Saya yakin banyak hal menarik yang bisa kita rumuskan dalam membangun kepemudaan di Kaltim agar sesuai dengan harapan kita,” papar anggota dewan kelahiran Sali-Sali, 24 Maret 1976 ini.
Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat dan Nasional Demokrat (Demokrat – Nasdem), pembangunan kepemudaan didasarkan atas pelayanan kepemudaan yang mencakup tiga hal, yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. Ketiga hal itu menjadi kata kunci yang disepakati dalam Pansus.
“Pengembangan dan pemberdayaan tanpa adanya penyadaran, bisa jadi kegiatan pemberdayaan dan pengembangan itu akan sia-sia, akan menjadi musuh di daerah kita. Jadi wajib bagi semua kepemudaan yang akan melakukan pembinaan dan pelayanan, pertama mendapatkan dulu kegiatan penyadaran dari pemerintah,” terang politisi Nasdem ini.
Lebih lanjut, anggota dewan penyandang gelar akademik sarjana teknik ini memaparkan, semua anggota pansus berpandangan penyadaran kepada kepemudaan saat ini masih sangat lemah dan itu menjadi alasan untuk membuat pengaturan yang mengikat.
“Misalnya pemberian beasiswa, maka harus melalui proses penyadaran, supaya beasiswa yang didapatkan tidak dipakai untuk kegiatan yang negatif. Kelompok pemuda yang dibantu di bidang pertanian atau tenaga kerja, awalnya harus mendapatkan kegiatan penyadaran,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kutai Timur dan Kabupaten Berau ini.
Untuk sumber anggaran pembangunan kepemudaan, kata Ismail, bukan saja berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga diambil dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan. Ketentuan itu akan dituangkan dalam satu pasal khusus dalam perda yang lahir dari inisiatif DPRD Kaltim ini.
“Langkah selanjutnya akan kita ikat pada peraturan peralihan. Karena ada beberapa yang didelegasikan kepada gubernur, kita ikat paling lama enam bulan setelah dimasukan ke dalam lembaran daerah, Pergub (Peraturan Gubernur, red) harus sudah terbit, sehingga bisa dilaksanakan sesuai apa yang kita harapkan,” pungkas Ismail.
Sebelumnya, Pansus Pelayanan Kepemudaan menggelar rapat internal yang berlangsung selama empat jam dan merupakan rapat terakhir sejak pansus tersebut dibentuk pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim masa sidang kedua, selasa (28/06/2022). []
Reporter: Guntur Riadi
Editor: Hadi Purnomo