Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar
JAKARTA – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran amunisi ilegal kembali membuahkan hasil. Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai ukuran yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa wilayah Jakarta masih menjadi sasaran peredaran senjata dan perlengkapannya secara gelap.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RS di sebuah SPBU di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran amunisi tanpa izin. Informasi dari RS kemudian mengarahkan penyidik kepada seorang pria lain berinisial OA (55), yang diduga menyimpan persediaan amunisi dalam jumlah besar.
Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung menindaklanjuti informasi itu. Pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju kontrakan OA di Meruya Utara. OA kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat tersebut. Dari lokasi ini, polisi menemukan ratusan amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Selain itu, 17 magazine senjata api, 3 magasin airsoft, satu buku terkait senjata api, dan dua boks berisi spare part pistol juga turut diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi peredaran amunisi ataupun senjata api ilegal dalam bentuk apa pun. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (02/12/2025).
Menurut Budi, temuan amunisi dalam jumlah besar ini menambah daftar panjang kasus peredaran senjata ilegal yang berhasil diungkap dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat, aktivitas tersebut juga kerap berkaitan dengan tindak kriminal lain yang lebih besar. Karena itu, kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan yang mungkin terlibat dalam distribusi barang-barang berbahaya tersebut.
Budi juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu memutus rantai peredaran senjata gelap yang berpotensi mengancam keselamatan umum.
Hingga kini, OA dan RS sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri apakah kedua pelaku hanya bertindak sebagai penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan Ibu Kota dan wilayah sekitarnya. []
Siti Sholehah.
