Ratusan Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan

JAKARTA – Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) petang.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berat yang dilakukan para narapidana, terutama terkait kepemilikan telepon genggam dan peredaran narkotika di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemindahan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan bagian dari upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari narkoba serta alat komunikasi ilegal.
“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan HP. Kalau terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) supermaksimum Nusakambangan jawabannya,” ujar Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Menurut Rika, para narapidana yang dipindahkan termasuk kategori warga binaan berisiko tinggi dan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa.
Mereka ditempatkan di lapas supermaksimum yang menerapkan sistem “one man one cell” (satu orang satu sel), dengan pengawasan ketat melalui CCTV dan interaksi sosial yang sangat terbatas.
Pemindahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Direktorat Pengamanan, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Riau, dan personel Brimob Polda Riau.
“Pemindahan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak mengikuti jejak serupa. Tujuan pemasyarakatan adalah membina agar mereka kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang utuh dan tidak mengulangi kesalahan,” lanjut Rika.
Rika menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan melalui penyidikan, penyelidikan, pendalaman, dan asesmen sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang “nihil HP dan narkoba”.
Dengan pemindahan terbaru ini, total lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Langkah ini dipandang sebagai bukti konkret komitmen Ditjenpas dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan mendukung proses rehabilitasi warga binaan. []
Nur Quratul Nabila A