Ratusan Penambang Pasir Sungai Kandilo ‘Ngamuk’
PASER – Ratusan warga dari dua desa di Kabupaten Paser Paser yang tergabung dalam Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo, menggelar aksi unjukrasa menuntut aktivitas penambangan pasir dapat dilakukan seperti biasa.
Ratusan warga tersebut melakukan aksinya di depan Kantor Bupati Paser dengan membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
“Kami mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan Sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat. Kegiatan penyedotan pasir di Sungai Kandilo berjalan seperti biasa,” kata koordinator unjuk rasa, Ahmad Rano di Tanah Grogot, Selasa ( 25/10/2022 ).
Dalam aksinya, warga menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut izin wilayah operasi CV. Zen Zay Bersaudara, karena masuk wilayah Desa Damit yang menjadi tempat warga menambang pasir.
Penasehat Hukum warga, Mukhtar Amar mengatakan aktivitas usaha warga penyedot pasir di Sungai Kandilo tepatnya di Desa Damit dan Desa Sangkuriman telah dilakukan secara tradisional dan turun temurun .
“Menambang pasir merupakan tradisi dan sebagai mata pencarian utama warga setempat yang ingin mereka pertahankan,” katanya.
Mukhtar mengemukakan, warga sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah mengalami keterbatasan untuk melakukan kepengurusan ijin ke pemerintah pusat.
Kemudian pada tahun 2021, warga bersepakat melalui perwakilan CV. Tujuh Putra mengajukan pengurusan ijin di Kementerian ESDM dan di Kementerian Investasi/BPKM, namun sampai saat ini belum keluar izinnya.
Lanjutnya, pada saat bersamaan, ternyata CV. Zen Zay Bersaudara juga mengajukan proses permohonan izin dan telah diterbitkan IUP-Eksplorasi milik CV. Zen Zay Bersaudara.
Mukhtar menjelaskan, sejak IUP-Eksplorasi CV. Zen Zay Bersaudara terbit, warga yang biasa penambang pasir resah karena CV. Zen Zay Bersaudara mengklaim kegiatan penambangan warga masuk dalam wilayah konsesi.
“CV.Zen Zay membuat pengaduan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di wilayah konsesi CV.Zen Zay Bersaudara dan penadahan barang curian,” katanya.
Setelah beberapa saat akhirnya perwakilan pendemo diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya dan didampingi jajaran Polres Paser serta Kodim 0904/Paser di ruang pertemuan Kantor Bupati Paser.
Dalam pertemuan itu Katsul Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Kaltim, karena Pemkab Paser tidak memiliki kewenangan terkait perizinan.
“Kami akan fasilitasi, membawa masalah ini ke Pemerintah Provinsi karena kewenangan perizinan di Provinsi. Soal kegiatan penambangan juga akan kami sampaikan. Dalam proses transisi ini akan kami tanyakan bagaimana kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Katsul Wijaya.
Dia juga meminta terkait perizinan yang di ajukan warga melalui CV Tujuh Putra, meminta kepada perwakilan warga untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk pengurusan perizinan penambangan.
“Sehingga kami mengetahui di mana letak permasalahan yang menyebabkan perizinan pertambangan yang diusulkan CV Tujuh Putra belum di terbitkan,” jelas Katsul Wijaya. [] KT