Raup Keuntungan 2,6 Miliar, 2 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Divonis Penjara 2,5 Tahun

SEMARANG – Dua anggota kepolisian yang terbukti menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/3/2025), Ketua Majelis Hakim R. Hendral menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hendral dalam pembacaan putusan yang didampingi oleh hakim anggota Margono dan Agung Hariyanto.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Anggota Majelis Hakim, Margono, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Saat masih aktif sebagai anggota kepolisian, para terdakwa terbukti menerima suap dari calon siswa Bintara Polri. Perbuatan tersebut melanggar pakta integritas serta prinsip bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam institusi kepolisian.

Dwi Erwinta Wicaksono diketahui menerima suap dengan total Rp2,29 miliar dari enam calon siswa Bintara Polri. Besaran uang suap yang diberikan berkisar antara Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang.

Sementara itu, Zainal Abidin menerima uang sebesar Rp350 juta dari satu calon siswa Bintara. Sehingga total uang suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.

Kepolisian telah mengembalikan sebagian besar uang suap kepada pemberi. Namun, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Dalam putusan, hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp250 juta dirampas untuk negara.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah bahwa sebagai anggota kepolisian, keduanya telah mencoreng citra institusi dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa di persidangan, pengakuan atas perbuatan mereka, serta sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Atas vonis ini, baik pihak terdakwa yang mengikuti sidang secara daring maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *