Rayen Pono Ragukan Ketulusan Permintaan Maaf Ahmad Dhani

JAKARTA – Musisi Rayen Pono merespons dingin permintaan maaf terbuka yang disampaikan Ahmad Dhani terkait kasus pemelesetan nama marganya.
Menurut Rayen, permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran akan kesalahan, melainkan semata-mata karena kewajiban setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Dia minta maaf itu hanya karena taat perintah MKD. Bukan karena merasa melakukan kesalahan,” ujar Rayen kepada Kompas.com melalui pesan singkat pada Jumat (9/5/2025).
Rayen juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima permintaan maaf secara pribadi dari Dhani. Ia bahkan meragukan Dhani akan menghubunginya langsung.
“Dan saya yakin Dhani nggak akan menghubungi saya langsung untuk minta maaf,” tambahnya. Menurutnya, pernyataan di media tidak bisa dianggap sebagai permintaan maaf pribadi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan MKD oleh Rayen atas dua dugaan pelanggaran: komentar seksis dalam rapat resmi DPR terkait naturalisasi pemain sepak bola serta pemelesetan nama marga “Pono” yang dibawa Rayen.
Dalam sidang MKD, Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu (7/5/2025).
Sanksi tersebut berupa teguran lisan serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Meskipun secara formal Dhani telah memenuhi perintah MKD, respons Rayen menunjukkan bahwa proses etik tidak selalu serta-merta memulihkan relasi personal.
Kontroversi ini juga menyoroti pentingnya integritas dan kesadaran dalam perilaku pejabat publik, terlebih mereka yang juga berkiprah di ruang seni dan budaya. []
Nur Quratul Nabila A